Thứ Sáu, 21 tháng 10, 2011

Undang-Undang Kebahasaan yang Terpinggirkan

Oktober telah ditetapkan sebagai Bulan Bahasa. Hal ini mengacu pada pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang  menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia. Namun, sudahkah kita memiliki sikap taat azas terhadap kaidah-kaidah kebahasaan sesuai dengan konteks komunikasi? Demikian juga, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sudah diluncurkan. Namun, sudahkah kita memiliki komitmen kuat untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari?

reklamereklame

Secara jujur mesti diakui, bahasa di negeri ini termasuk “Indonesia” yang tertinggal. Momentumnya ada. Dukungan suprasruktur juga sudah jelas. Namun, selalu saja, bahasa di negeri ini terpinggirkan. Para pemilik modal (nyaris) abai terhadap persoalan ini, sehingga mereka lebih suka memilih bejibun bahasa asing ketimbang istilah bahasa Indonesia. Lihat saja papan reklame, nama hotel, merk produk industri, (nyaris) bertaburan istilah asing. Yang mencemaskan, nama ruang-ruang dan lorong-lorong sekolah berlabel RSBI pun tak luput dari “sindrom” rendah diri ketika harus menggunakan bahasa sendiri. Kesan yang muncul, menggunakan istilah asing terasa lebih keren ketimbang menggunakan bahasa sendiri. Makin terbukti kalau bangsa yang besar ini kurang memiliki rasa percaya diri dan sulit diajak untuk “Berdikari” sebagaimana yang pernah digagas oleh Bung Karno.

Sekadar pengingat, pada momentum Bulan Bahasa ini saya kutipkan Undang-Undang Kebahasaan yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009.

Kutipan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

BAB III

BAHASA NEGARA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 25

(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi  negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara  Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber  dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.

(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

(3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Bagian Kedua

Penggunaan Bahasa Indonesia

Pasal 26

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

Pasal 28

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Pasal 29

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

(2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

(3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik  warga negara asing.

Pasal 30

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

Pasal 31

(1)  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota  kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

(2)  Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Pasal 32

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang  bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional  di Indonesia.

(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang  bersifat internasional di luar negeri.

Pasal 33

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

(2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

Pasal 34

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Pasal 35

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan  karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

(2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

Pasal 36

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.

(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama  bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha,  lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat  (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Pasal 37

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat     dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.

Pasal 38

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.

Pasal 39

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi        melalui media massa.

(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga

Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia

Pasal 41

(1) Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.

(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

(1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra  daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

(2) Pengembangan,pembinaa n, dan pelindungansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

(1) Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional

Pasal 44

(1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

(2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima

Lembaga Kebahasaan

Pasal 45

Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Undang-undang selengkapnya bisa diunduh di sini.


Link to full article

Không có nhận xét nào:

Đăng nhận xét

Bài đăng phổ biến